Selamat Datang!!! Terima Kasih Atas Kunjungannya!!!

Jumat, 18 Mei 2012

SKK Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan NAPZA

From https://picasaweb.google.com/106196271371747728137/05KridaBinaObat?authuser=0&authkey=Gv1sRgCPaBttiY_Mf15gE&feat=embedwebsite

TUJUAN SKK PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA DAN ZAT ADIKTIF LAINNYA

Golongan Siaga :
tidak diadakan
tidak diadakan
Golongan Penggalang :
  1. Menjelaskan tentang arti penyalahgunaan narkotika, alcohol dan zat adiktif lainnya.
  2. Menjelaskan tentang ketergantungan dan tanda-tanda penyalahgunaan zat adiktif lainnya.
  3. Menjelaskan tentang kelompok rawan yang mengarah kepenyalah gunaan zat adiktif lainnya.
Golongan Penegak:
  1. Telah mengerti kegiatan tingkat Penggalang
  2. Mengenal UU No. 9/1976 tentang Narkotika
  3. Mengetahui cara pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan Narkotika, alcohol dan zat adiktif lainnya.
Golongan Pandega:
  1. Telah mengerti kegiatan tingkat Penggalang dan Penegak
  2. Dapat melakukan tindakan pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika, alcohol dan zat adiktif lainnya.
  3. Dapat memberikan penyuluhan kepada sekelompok Pramuka atau anggota masyarakat tentang pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan zat adikitf.
  4. Telah melatih sedikitnya 1 orang anggota Pramuka atau masyarakat dalam bidang pencegahan dan penyalahgunaan zat adiktif.
PENDAHULUAN
 
Masalah penyalahgunaan/ketergantungan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya sejak dua dasa warsa terakhir telah menjadi masalah nasional yang mendapat perhatian khusus baik oleh pemerintahan maupun masyarakat. Perhatian dan upaya pemerintah ini antara lain tercermin dalam peraturan perundang-undangan dan berbagai program yang ada dalam bidang yang berkaitan. Masyarakat luas juga harus ikut menanggulangi masalah ini melalui berbagai upaya.
Pramuka sebagai bagian dari generasi muda harapan bangsa dalam hal ini tentu juga ikut berperan dalam upaya pemerintah. Untuk itu didalam TKK ini diuraikan secara minim dan singkat pengetahuan yang sehubungan dengan masalah ini, dengan harapan dapat berguna membantu masyarakat umumnya dari Pramuka khususnya dalam upaya pencegahan dan penaggulangan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.

MATERI UNTUK PENCEGAHAN DAN PENAGGULANGAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA DAN ZAT ADIKTIF LAINNYA
 
  1. GOLONGAN SIAGA
    Tidak diadakan
  2. GOLONGAN PENGGALANG
    1. Mengerti apa yang disebut : Narkotika, Psikotropika dan zat adiktif lainnya.

      Yang dimaksud dengan narkotika (menurut UU No. 9 Tahun 1976 tentang Narkotika) secara garis besar dapat digolongkan:
      • Bahan yang diperoleh dari opium mentah yang telah mangalami proses pengolahan tertentu, misalnya: morfin, heroin, cadu dan lain-lain.
      • Ganja, dan
      • Kokaina
      Psikotropika.
      Psikotropika adalah bahan atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat mental dan perilaku.
      Contoh : Phenolbarbital, mentalium, Cetabrium dan Mogadon.
      Zat Adiktif.
      Yang dimaksud dengan zat adiktif, yaitu berbagai zat seperti alcohol, nikotin dari tembakau, zat perekat (inhalant), zat pelarut yang mudah menguap (aseton, bensin) dan lain sebagainya.
      Yang dimaksud dengan alcohol adalah: minuman yang mengandung etanol atau etil alcohol.
      Etanol dapat diperoleh melalui peragian berbagai buah (misalnya : anggur, apel, mangga, dan lain-lain), biji-bijian (misalnya: gandum, beras, dan lain-lain), tebu atau ubi-ubian.
      Melalui proses peragian kadar alcohol yang diperoleh tidak lebih dari 14%. Untuk memperoleh kadar yang lebih tinggi harus dilakukan proses penyulingan.
      Bir mengandung kadar etanol 1 – 5%, anggur mengandung kadar etanol 20 = 45%.
    2. Mengerti arti penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.
      Penggunaan yang tepat dan sesuai dengan petunjuk dokter, tentu akan memberikan manfaat seperti yang diinginkan. Tetapi zat ini kadang-kadang disalahgunakan yang kita sebut sebagai penyalahgunaan zat.

      Penyalahgunaan zat adalah :
      Pemakaian secara terus-menerus atau sekali-kali dan berlebihan serta tidak menurut petunjuk dokter atau praktek kedokteran, sehingga menimbulkan gangguan tertentu pada badan atau jiwa seseorang dengan akibat social ekonomi yang tidak diinginkan dan merugikan. Gangguan ini berlangsung minimal 1 bulan.

    3. Mengerti apa yang dimaksud dengan ketergantungan
      Tingkat penyalahgunaan zat yang lebih parah lagi, yaitu keadaan ketergantungan zat.
      Ketergantungan Zat :
      Adalah suatu kebutuhan fisik atau mental (psikologik) atau kedua-duanya terhadap zat secara terus-menerus atau sekali-kali (kadang-kadang).
      Ketergantungan fisik ditunjukkan oleh adanya dua factor (komponen), yaitu toleransi dan pemantangan/abstinensi. Ketergantungan mental (psikologik) dapat dilukiskan sebagai suatu keinginan yang tak tertahankan (kompulsif) untuk memakai zat. Istilah ketagihan juga dipakai untuk melukiskan keadaan ini.

      Toleransi dan pamantangan (abstinensi):
      Toleransi adalah keadaan dimana khasiat zat yang menurun setelah pemakaian berlangsung.
      Apabila seseorang telah mengalami toleransi terhadap sesuatu jenis zat, ia membutuhkan dosis zat itu yang makin lama makin besar untuk memperoleh khasiat atau efek yang sama.
      Pemantangan atau abstinensi adalah gejala-gejala sakit akibat pemakaian zat terus-menerus apabila pemakaian-pemakaiannya pada suatu saat dihentikan.
      Pemantangan ini menunjukkan bahwa zat tersebut mempunyai peranan dalam metabolism tubuh seseorang. Seolah-olah tubuhnya tidak bias lepas dari zat itu lagi.

  3. GOLONGAN PENEGAK
    1. Pramuka ini harus telah memenuhi SKK pencegahan dan penanggulangan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya tingkat penggalang
    2. Mengetahui tanda-tanda penyalahgunaan dan ketergantungan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.
      Tanda penyalahgunaan adalah:
      • Terdapat penggunaan narkotika, psikotropika dan zt adiktif lainnya tanpa petunjuk dokter
      • Individu ini tidak mampu menghentikan atau mengurangi penggunaannya
      • Kadang-kadang pemakaian yang sangat berlebihan sampai keracunan, sehingga kesadaran dan pernafasan terganggu.
      Terdapat hambatan dalam fungsi social atau pekerjaan, misalnya: berkelahi, kehilangan kawan, pertengkaran dalam keluarga, tidak masuk bekerja, kehilangan pekerjaan atau terlibat pelanggaran hukum. Lamanya gangguan ini paling sedikit satu bulan.
      Tanda-tanda ketergantungan adalah:
      1. Terdapat penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.
      2. Disertai dengan adanya:
        • Toleransi, yaitu:
          Kebutuhan untuk menambah secara jelas jumlah zat yang digunakan, untuk mencapai efek yang diingankan dan efek zat itu akan jelas berkurang apabila digunakan dalam jumlah yang sama, atau.
        • Pada individu ini didapati sindrom (keadaan) putus asa, yaitu timbulnya gejala apabila penggunaan zat tersebut dihentikan. Gejala umum dapat berupa: gemetar, gelisah menguap terus-menerus, banyak berkeringat, hidung dan mata berair, mual, sakit perut, mencret, rasa nyeri ditulang persendian dan otot, rasa panas dingin, mengigil, tak ada nafsu makan dan kejang perut.
        • Mengenal kelompok rawan yang mengarah kepenyalahgunaan zat adiktif.
          Setelah mengetahui tanda-tanda penyalahgunaan dan ketergantungan zat, maka ada baiknya juga diketahui kelompok yang rawan ke arah penyalahgunaan atau kelompok-kelompok yang baru muali mencoba memakai zat tersebut.

      Tanda-tanda dini yang diperhatikan adalah:
      • Perubahan-perubahan mendadak prestasi di sekolah, di dalam pekerjaan, disiplin dan hasil produksi pekerjaan yang menurun.
      • Perubahan tingkah laku dan tabiat anak yang mendadak seperti hilangnya minat untuk bergaul, bermain, berteman dan berolahraga, sebaliknya malah suka menyendiri, suka berbohong, hilang nafsu makan, cepat marah dan tersinggung.
      • Sebagian suka memakai kemeja lengan panjang untuk menyembunyikan bekas-bekas suntikan (bagi mereka yang memakai suntikan).
      • Sering meminjam uang, baik pada orang tua maupun kepada teman, mencuri, menyendiri di tempat yang tidak biasa tanpa sebab, misalnya dalam gudang, kamar mandi, dan sebagainya, untuk memakai obat.
    3. Dapat melakukan tindakan pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.
      Dengan mengetahui hal-hal di atas yang berhubungan dengan penyalahgunaan dan ketergantungan zat adiktif, maka adalah kewajiban kita untuk berusaha mencegah dan mengatasi walaupun dengan cara yang sederhana sesuai dengan kemampuan.
      Anak atau kelompok rawan janganlah dimarah-marahi atau disalah-salahkan, tetapi berusahalah untuk berbicara secara baik-baik, berilah nasihat untuk menjauhkan diri dari penyalahgunaan tersebut.
      Bila tidak berhasil juga, maka dapat dihubingi tenaga yang lebih ahli, ahli psikologi atau pekerja social yang telah biasa menghadapi persoalan itu.
      Ditiap-tiap daerah ada Puskesmas, Rumah Sakit Umum, Rumah Sakit Jiwa Pemerintah maupun swasta atau Rumah Sakit ABRI.
      Di Surabaya dan Jakarta ada Rumah Sakit untuk pasien penyalahgunaan dan ketergantungan obat.

  4. GOLONGAN PANDEGA
    1. Pramuka ini harus telah memenuhi SKK Pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya tingkat golongan Penegak.
    2. Mengenai Undang-undang No. 9 Tahun 1976 tentang Narkotika.
    3. Telah melatih sedikitnya 1 orang Pramuka atau anggota masyarakat sehingga memenuhi SKK (memperoleh TKK) pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya tingkat golongan Penegak.
    4. Dapat memberi keterangan kepada sekelompok Pramuka atau anggota masyarakat tentang pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.

PENUTUP
Semoga uraian ini dapat lebih membantu dalam pencegahan dan penaggulangan penyalahgunaan zat adiktif.

RUJUKAN
Yang perlu diketahui generasi muda dalam pencegahan penanggualangan obat, jilid 1, 2, dan 3 diterbitkan oleh Departemen Kesehatan RI, tahun 1981, 1982, dan 1984.

0 komentar:

Posting Komentar

Harap Tinggalkan Komentar Untuk Membantu Kami Mengembangkan Blog Ini....